Pulau Nipah yang merupakan pulau terluar dan berhadapan langsung dengan negara Singapura terus direklamasi. Reklamasi pulau tersebut sudah mencapai luas sekitar 60 hektar. Lokasi yang direklamasi terletak di dekat Selat Philip yang merupakan selat internasional.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau Nipah di Kepulauan Riau akan segera dibuka untuk lahan investasi. Pemerintah berniat mengembangkan pulau-pulau terluar Indonesia menjadi kawasan investasi agar bernilai ekonomis.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, mengungkapkan itu, di Jakarta. Saat ini, terdapat 12 kawasan pulau kecil dan terluar yang sedang dijajaki untuk kawasan investasi.
Pulau Nipah yang berbatasan langsung dengan Singapura semula memiliki luas awal sekitar 3.600 meter persegi. Namun, s ejak reklamasi Pulau Nipah tahun 2004, pulau itu kini memiliki luas total 49,97 hektar (ha), terdiri dari daratan 43,47 ha dan laguna 6,5 ha.
Dari 43,37 ha daratan Pulau Nipah tersebut , sejumlah 28,47 ha diperuntukkan bagi kawasan ekonomi, sedangkan selebihnya 15 ha untuk kawasan pertahanan dan keamanan.
Kawasan ekonomi Pulau Nipah, ujar Fadel, akan diarahkan untuk usaha penunjang infrastruktur pelabuhan dan pelayaran, seperti tempat pengisian bahan bakar minyak, transit kapal, logistik, dan perbekalan.
Ke depan, pulau-pulau terluar harus diberdayakan agar bernilai ekonomis. Kami sedang memetakan pulau mana yang bisa dibuka untuk investasi, tegas Fadel.
Jumlah pulau terluar di Indonesia tercatat sebanyak 92 pulau. Pulau-pulau terluar itu memiliki posisi strategis nasional karena merupakan pintu gerbang wilayah kedaulatan RI.
Calon Investor
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, mengemukakan , sedikitnya enam calon investor telah mendaftar untuk mengembangkan usaha di Pulau Nipah.
Lima calon investor itu di antaranya berasal dari perusahaan dalam negeri, sedangkan satu calon investor lain merupakan perusahaan patungan investor dalam negeri d engan perusahaan asal Singapura.
Investasi di Pulau Nipah, ujar Sudirman, segera dilaksanakan setelah serah terima aset Pulau Nipah dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin investasi diberikan kepada pengusaha dalam bentuk sertifikasi hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah.
Adapun serah terima aset Pulau Nipah di jadwalkan pada tanggal 24 Juni 2010 dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada dua kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kawasan ekonomi, dan Kementerian Pertahanan dan Keamanan untuk kawasan pertahanan.
sumber: google
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar