Sea Wolf merupakan armada Patkamla TNI AL Batam yang sudah ada sejak 2003. Dulu awalnya merupakan speed boat biasa dengan kecepatan 10 knot.
Kemudian, speed buatan Indonesia tersebut dimodifikasi dengan menambah mesinnya menjadi tiga atau setara dengan 200 pk. Setelah diresmikan oleh Danlantamal IV ketika itu Laksma Budiharto.
Jenis mesin speed boat mesin 200 pk double merek Yamaha merupakan inisiatif modifikasi dan dibuat oleh Fasharkan di Mentigi Tanjunguban akhir 2003 silam. Badan speed boat itu sendiri hanya berukuran 12 x 2,5 meter berkapasitas 12 personel. Kapasitas BBM premium 600 liter dengan penggunaan sekitar 200 liter per jam.
Bodinya kecil mungil, ramping dan tampak kosong tanpa pelindung dari hujan kecuali di tempat kendali atau nakhoda. Warnanya loreng gelap seperti pakaian seragam TNI yang biasa bertempur.
Dengan kecepatan 40 knot per jam Sea Wolf seakan terbang dan mengambang. Karena lebih dari separo badan depan selalu melayang di udara. Bodinya yang runcing dan ramping sanggup menerobos dan memecah ombak.
Sea Wolf merupakan satu-satunya speed boat kecil jenis pemburu (buser) berkecepatan tinggi yang dimiliki oleh Lanal Batam saat ini. Sejak 2003 hingga kini komandan Sea Wolf masih dipegang oleh Lettu Rudi. Produk pribumi ini merupakan andalan untuk memburu kapal-kapal penyelundup maupun segala kekuatan yang mengancam dan membahayakan perairan Indonesia khususnya area Lanal Batam.
Walau mungil, speed ini dilengkapi dengan radio gram untuk komunikasi. Atapnya hanya bagian kemudi sedangkan bagian lain terbuka. Bahan kayu yang dipakai tampak tebal dan tahan lama. Sejak 2003 hingga kini belum pernah mengalami kerusakan atau hal-hal yang tak diinginkan. Sudah tak terhitung berapa kali Sea Wolf menangkap atau menggagalkan penyelundupan di perairan Batam.
Patkamla Sea Wolf berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung pipit dan burung kenari yang akan dibawa ke Johor Malaysia dengan kapal Ferry MV. CITRA 5
1. Pada hari selasa tanggal 10 Maret 2009, pukul 07.00 WIB Dan Patkamla Sea Wolf Lanal Batam Lettu Laut (T) Rudi Amirudin mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan burung-burung dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Johor Malaysia, yang diangkut dengan kapal Ferry MV. CITRA 5.
2. Kapal Ferry MV. CITRA 5 akan bertolak jam 07.30 WIB, sehingga seketika itu juga tanpa membuang-buang waktu lagi Patkamla Sea Wolf yang sedang melaksanakan patroli kamla diperairan pulau sambu langsung melaksanakan pengejaran menuju perairan Batam Center, pukul 07.20 WIB Patkamla Sea Wolf sudah sampai diperairan pulau Putri Nongsa, langsung melaksanakan pencegatan dialur perairan batam center dan saat itu juga kapal ferry MV. CITRA 5 yang mengangkut burung-burung tersebut baru saja bertolak dari dermaga pelabuhan internasional batam center, kemudian Patkamla Sea Wolf memerintahkan melalui radio komunikasi untuk kapal ferry MV. CITRA 5 menghentikan pelayarannya lalu Patkamla Sea Wolf merapat dilambung kanan kapal, kemudian Lettu Rudi naik keruang nahkoda menyampaikan bahwa ada info di MV. CITRA 5 membawa burung-burung tanpa dilengkapi surat-surat, setelah itu Lettu Rudi dan anggota Patkamla Sea Wolf didampingi nahkoda kapal ferry atas nama Mohamad Ali memeriksa keatas deck kapal lalu ditemukan 7 kotak berisi burung pipit dan burung kenari, pengakuan nahkoda kapal bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui pemilik burung-burung tersebut hanya mengetahui bahwa burung-burung tersebut dinaikkan dari ponton apung oleh porter-porter pelabuhan batam center.
3. Dan Patkamla Sea Wolf langsung melaporkan ke Lanal batam kemudian koordinasi via telpon genggam kepada bagian pengawasan dan penindakan balai karantina batam atas nama Drh. Ibrahim dan langsung mendatangi ke TKP untuk memeriksa hasil tangkapan Patkamla Sea Wolf.
4. Petugas balai karantina batam langsung mengamankan burung-burung tersebut dibawa ke balai karantina batam selanjutnya dibuatkan berita acara penahanan nomor : 01 / KH.220 / L.25-B / 3 / 2009 tanggal 10 Maret 2009 dan akan dibuatkan surat panggilan kepada nahkoda kapal MV. CITRA 5 atas nama Mohamad Ali, sementara karena kapal ferry tersebut sudah berlayar dan membawa penumpang dari pelabuhan batam center tujuan Situlang Laut Malaysia, mereka pihak balai karantina batam hanya melakukan penahanan terhadap barang bukti berupa burung pipit dan burung kenari, untuk langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap nahkoda kapal MV. CITRA 5 setelah mengantar penumpang-penumpang tersebut ke Malaysia dan akan diadakan penyelidikan kepada porter-porter untuk mengetahui pemiliknya.
5. Dari pemeriksaan Dan Patkamla Sea Wolf , bahwa burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina berupa surat sertifikat kesehatan hewan sehingga diduga melanggar pasal 31 undang-undang RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta.
6. Proses selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan oleh balai karantina batam dengan berita acara serah terima nomor 01 / BAST / L.25.B / 3 / 2008 telah diserahkan barang bukti berupa burung pipit dan burung kenari yang diperkirakan berjumlah 1400 ekor (tiap kotak berisi 200 ekor) dari Dan Patkamla Sea Wolf Lettu Laut (T) Rudi Amirudin kepada Kasie Wasdak balai karantina pertanian kelas 1 batam atas nama Drh. Ibrahim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar