Dishub juga mencabut izin operasional sejumlah angkutan umum yang terlibat kejahatan.
Sedangkan untuk memberi efek jera, Dishub mencabut izin operasional sejumlah angkutan umum yang terlibat tindakan kejahatan.
Seperti angkutan umum D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu bernopol B 8369 CN yang terbukti menjadi lokasi pemerkosaan. Kini Dishub telah mencabut rekomendasi untuk beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami juga usulkan kepada Dishub Kota Tangerang Selatan untuk dicabut izin trayeknya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di BalaiKota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2011.
Kemudian, untuk trayek angkot M.24 jurusan Terminal Grogol-Joglo bernopol B 2912 TK, Dishub DKI juga telah mencabut izinnya.
"Karena telah terbukti melakukan penghilangan terhadap nyawa orang lain," tambah dia.
Dua trayek angkutan umum lainnya, yakni M27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung dan M28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede, juga akan dikenakan sanksi administrasi. Sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
"Untuk trayek M27 yang diduga berupaya melakukan tindak kejahatan namun penumpangnya lebih dulu meloncat keluar akan diberi sanksi peringatan," ujarnya.
"Sedangkan M28 yang diduga sopirnya melakukan tindak pemerkosaan dikenakan sanksi pembekuan izin trayek selama 16 minggu," imbuhnya.
Kedua angkot yang melakukan tindak kejahatan ini, kata Pristono, belum diketahui nomor kendaraannya. Saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Dishub bukannya tidak peduli, tapi kami pelajari dulu. Yang terbukti kena tindak pidana baru kita cabut izin operasionalnya. Kalau M27 dan M28 kita kenakan sanksi administratif karena lalai kenapa diberi ke sopir tembak dan terjadi tindak kriminalitas. Walau bukan di mobil terjadinya," jelas Pristono.
Dia berjanji akan menindak tegas jika ada lagi angkutan umum yang terbukti melakukan tindak kejahatan kepada penumpang. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dishub Pemkot lainnya, sebab banyak angkutan umum daerah yang berbatasan dengan wilayah Jakarta, beroperasi di ibukota.
"Semua daerah yang berbatasan dengan Jakarta, seperti Depok, Tangerang, Bekasi, yang angkutannya beroperasi di Jakarta akan kita larang beroperasi disini apabila terbukti melakukan tindak kriminalitas, kita usulkan ke Dishub setempat untuk dicabut izinnya," tuturnya. (umi)
• VIVAnews