REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta  Raya membentuk kembali tim untuk membahas kemacetan lalu lintas melalui  pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap atau terang. Pembahasan  dilakukan bersama Badan Koordinasi Lalulintas (Bakorlantas) DKI Jakarta.
"Kapolda meminta membuat tim kembali untuk menyampaikan usulan  contohnya pembatasan sistem penjualan," kata Wakil Kapolda Metro Jaya,  Brigadir Jenderal Polisi Suhardi Alius di Jakarta, Rabu.
Suhardi mengatakan pimpinan Polda Metro Jaya meminta mengulang  kembali pembahasan mengatasi kemacetan melalui kebijakan pembatasan  kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang maupun nomor polisi ganjil  atau genap.
Jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan Kapolda belum  sepaham dengan rencana pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan  terang, guna mengurangi kemacetan lalulintas.
Pasalnya, muncul kekhawatiran pemberlakuan pembatasan kendaraan  berdasarkan warna memicu gangguan keamanan dan ketertiban akibat  kebijakan yang diskriminasi terhadap masyarakat.
Pejabat Polda Metro Jaya menginginkan kebijakan pembatasan kendaraan  yang menguntungkan masyarakat, namun dapat mengurangi tingkat kemacetan  lalulintas.
Suhardi mencontohkan pembatasan kendaraan berdasarkan warna dimulai  dengan diadakan survei jajak pendapat kepada pengguna kendaraan.
Suhardi menambahkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan warna  masih berupa rencana dalam tahap pembahasan yang belum menjadi  keputusan, sehingga pihak kepolisian mencoba memberi saran untuk  mengatasi kemacetan yang berempati terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya membahas  kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang di  jalur protokol yang dilalui busway, guna mengatasi kemacetan lalulintas.
Rencananya,  kebijakan tersebut, akan diujicobakan saat penyelenggaraan pesta  olahraga negara Asia Tenggara (SEA Games) di Jakarta, November 2011.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar