9 Mei 2011

JALAN TOL BATAM SEPANJANG 25 KM


Pembangunan jalan tol di Batam dirasa mendesak guna melancarkan arus keluar masuk barang berkaitan telah ditetapkanya Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Demikian dikatakan Ketua Badan Pengusahaan Batam (BP-Batam), Ir Mustofa Wijaya, baru-baru ini di kantornya, dan dia mengatakan, pihaknya sedang merencanakan pembangunan jalan tol sepanjang 25 kilometer untuk menunjang kelancaran arus lalu-lintas berkaitan dengan free trade zone ( FTZ ) Batam.
Adapun ruas jalan tol yang dibangun adalah jurusan Batu Ampar-Muka Kuning sepanjang 15 kilomter, dan Muka Kuning-Simpang Kabil-Bandara Hang Nadim sepanjang 10 kilomter.
“Kami telah usai melakukan studi kelayakan (fisibility study) untuk pembangunan ruas jalan tol tersebut,” jelas Mustofa.
Mengenai besar pendanaan atas kedua ruas tol tersebut diperkirakan akan menelan lebih dari Rp1 triliun. Untuk ruas tol Batu Ampar-Muka Kuning sepanjang 15 kilometer saja, dibutuhkan dana Rp800 miliar, kata Mustofa.
Tujuan dibangunnya kedua ruas jalan tol tersebut, terang Mustofa, agar tidak terjadi hambatan bagi kendaraan pengangkut barang khususnya peti kemas dari dan ke pelabuhan laut di Batam Ampar dan bandara Hang Nadim. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan barang kebutuhan industri di Batam berkaitan telah ditetapkannya Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Prediksi banyaknya barang yang akan masuk Batam sebanding dengan banyaknya importir yang telah mendapat izin untuk melayani kebutuhan industri di Batam. Jumlah importir industri sebanyak 457 perusahaan, dan 386 perusahaan importir trading. Tapi untuk importir trading, jelas Mustofa, jumlahnya akan dibatasi, mengingat Batam sebagai kawasan bebas yang banyak pulau-pulau kecil di sekitarnya, dikhawatirkan barang akan merembes ke daerah lain dan mempengaruhi produk dalam negeri.
Untuk itu, pihak Badan Pengusahaan Batam mengirim tim khusus untuk merevisi sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah seperti soal master list, kuota sembilan bahan pokok dan lain-lain.
“Sebab fokus utama FTZ itu adalah menumbuhkembangkan industri di Batam yang diharapkan dapat membuka dan sekaligus menampung tenaga kerja sebanyak-banyaknya,” tandas Mustofa.
Batam, kata Mustofa, jangan sampai jadi pulau tumpukan mobil bekas, jadi harus ada pembatasan masuk ke Batam kata Mustofa. Saat Dewan Kawasan minta jaminan kepada importir untuk menyetor Rp3 miliar bagi importir mobil, itu sebagai jaminan agar pihak importir tidak berbuat hal yang menyalahi prosedur. Ia menyebutkan, meski Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, bukan berarti bebas tanpa batas. Tujuan FTZ adalah untuk pertumbuhan ekonomi khususnya bidang industri sesuai ketentuan Undang-undang.
Berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tol di Batam, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Nada Faza Soraya, menyambut baik rencana pihak BP Kawasan Batam tersebut. Diharapkan sarana jalan tol akan memperlancar arus barang kebutuhan industri, tetapi dia berharap pihak BC agar tidak menahan barang yang telah sesuai dengan aturan berlaku.
“Kadang barang kita ditahan, padahal sudah sesuai dengan aturan. Kita dibuat pusing, aturan kerap tumpang tindih, dan yang jadi korban adalah para pelaku usaha,” kata Nada.
sumber: google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar